get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditinggal Istrinya, Riski Saputra Mengakirin Hudupnya Dengan Gantung Diri

Terungkap Adik Bunuh abang Kandung Gegara Handphone, Usai Mmbunuh Pelaku Bilang "aku sayang sama dia

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:49 WIB
header img
Foto, Terungkap Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Handphone, Setelah Membunuh Pelaku Bilang "aku sayang sama dia". iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

Terungkap Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Handphone, Setelah Membunuh Pelaku Bilang "aku sayang sama dia" 

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Terungkap motif peristiwa adik bunuh kakak kandung di Batu Bara  ternyata bukan hanya karena makanan, namun karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban  karena sebelumnya dihardik oleh kakaknya karena ketahuan mencuri handphone milik korban.

Peristiwa adik membunuh kakak kandung ini terjadi pada 11 mei 2025 lalu di desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara.

Sebelumnya sempat beredar isu yang menyatakan bahwa tersangka HI (33) memiliki gangguan jiwa, bahkan hingga proses pemeriksaan di Kepolisian berlangsung, tersangka sempat berpura-pura gila bertingkah seperti orang dalam ganguan jiwa, dengan ekspresinya yang sering tertawa tanpa sebab dan  ketika di interogasi polisi jawabannya senantiasa ngelantur. 

Namun hal tersebut kini terbantahkan setelah dokter spesialistik kejiwaan atau Pesikiater memeriksa kondisi kejiwaan pelaku lalu dinyatakan  bahwa kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan baik-baik saja atau normal.

Tersangka juga mengaku bahwa beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, sudah merasa sakit hati kepada kakak kandungnya Hermansyah (41), sebab dirinya dihardik oleh korban karena ketahuan mencuri handphone milik korban. Namun pada saar itu tersangka tidak memberikan perlawanan. Amarah tersangka memuncak ketika ia pulang bekerja dalam kondisi lapar berat, lalu melihat makanan yang hendak disantap sudah habis dimakan oleh korban. Sehingga pelaku marah dan melampiaskan sakit hatinya yang terpendam dengan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah balok kayu memukul bagian belakang kepala korban.

Tersangka juga mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku sangat menyayangi korban.

"Aku nyesal membunuh abangku bg, karena aku sayang sama dia", ucap HI.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut