ASAHAN, iNewsAsahanRaya.id - Polres Asahan menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi penimbunan solar di Kecamatan Aek Ledong, Asahan. Sebanyak 3 ton solar dan empat tersangka berhasil diamankan petugas.
Penggerebekan itu terjadi pada Kamis (8/9/2022) setelah mendapat informasi gudang penimbunan itu berawal dari warga.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan
modus para pelaku menggunakan kendaraan truk ke SPBU dan selanjutnya menyuling ke dalam drum atau jerigen. Selain solar dan empat orang, petugas juga menyita dua truk. "Ini info dari masyarakat.
Setelah didalami ditemukan gudang milik TSK FN yg ada di Asaha. Ada tersangka lain PS, AS dan UP," ucapnya, Rabu (14/9/2022).
Keempat tersangka yang diamakan, salah satunya merupakan pemiliki gudang. "Hampir 3 ton. Yang diamankan ada pemilik gudang dan pekerja," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang migas pasal 54 nonor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Petugas masih terus mendalami kasus penimbunan BBM yang dilakukan para tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait