JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Personel TNI Angkatan Laut (AL) dilarang menggunakan sejumlah aplikasi media sosial (medsos)
Hal tersebut terpampang di flyer yang ramai menyebar dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, menjelaskan hal tersebut adalah instruksi personel TNI AL tidak diperbolehkan menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live yang merupakan kebijakan lama.
"(Imbauan tersebut adalah) aturan Panglima TNI Lama," kata Julius saat dihubungi MNC Portal, Minggu (25/9/2022).
Julius menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku, seiring bergantinya Panglima TNI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait