Panglima TNI Jenderal Andika Revisi Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna

Fakhrizal Fakhri
Panglima TNI Andika Perkasa. Foto : Ist

JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Syarat menjadi calon taruna putra dan putri mengalami perubahan  melalui revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

Syarat yang direvisi di antaranya tinggi badan ialah 163 sentimeter untuk calon tarua putra dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri menjadi untuk calon taruna putra turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dilansir Antara, Selasa (27/9/2022).

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. 

Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.

 Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022.

"Jumlah pendaftar tercatat sebanyak 22.553 orang," ujarnya.

.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network