JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Selama 3 bulan pasca pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdi Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akhirnya Polri secara resmi melakukan penahanan terhadap Putri Chandrawati (PC) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hari ini, saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penahanan terhadap Putri Candrawati tersebut dilakukan setelah kondisi jasmani dan psikologi kesehatannya dinyatakan sehat dan baik.
"Berdasarkan informasi dari penyidik kondisi psikologis dan kesehatan saudari PC sudah dinyatakan baik," ujar Sigit.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait