Kawanan Maling Spesialis Gedung SD di Medan Diciduk Polisi 

Ismail
Kawanan maling spesialis menyasar gedung sekolah dasar (SD) berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Foto: Ist

MEDAN, iNewsAsahanRaya.id - Kawanan maling spesialis menyasar gedung sekolah dasar (SD) berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Pelaku diketahui kerap melakukan aksinya di SDN 060786 Medan diciduk sementara seorang rekannya masih diburu polisi. 

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi. "Kasusnya masih kita kembangkan. Masih ada seorang pelaku lagi yang kita kejar karena turut menjualkan barang curian tersebut," tegas Rona didampingi Kanit Reskrim, Iptu J Simamora, Kamis (6/10).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka, AFL (34), warga Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota /Jalan Pancing Gang Regar Kecamatan Medan Tembung dilakukan atas laporan Rohana Barus (53), warga Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

"Dasar penangkapan tersangka adalah, Laporan Polisi Nomor : LP/B/516/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 1 Oktober 2022," jelasnya.

Atas laporan itu, selanjutnya dibentuk tim dipimpin Panit I Reskrim Polsek Medan Timur. Dalam penyelidikan di lapangan, petugas mendapat informasi seorang tersangka sedang berada di salah satu mall Jalan MT Haryono.

"Bergerak dari informasi itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di lantai III salah satu mall di Jalan MT Haryono pada Rabu (5/10/2022)," terangnya.

Kepada penyidik, tersangka  mengakui telah melakukan pencurian di SD Negeri 060786 Jalan Purwo Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur. Dia masuk dengan cara merusak kunci dan gembok pintu.

"Tersangka mengaku telah menjual barang hasil curiannya bersama temannya berinisial K yang saat ini sedang dalam pengejaran senilai Rp 800 ribu," pungkasnya.

Dari tersangka disita barang bukti, 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan beraksi 1 kaos (baju) yang dibeli dari hasil uang kejahatan. 

Rona mengaku, aksi pencurian tersebut bukan pertama kali terjadi di SDN Jalan Purwo Medan.

" Sebelumnya sekolah tersebut sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama," ungkap Rona.

Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Editor : Ismai

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network