Cacat Prosedural, IDI dan 4 Organisasi Profesi akan Judicial Review UU Kesehatan

Wahyu Sibarani
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memadati area gerbang gedung DPR RI untuk berunjuk rasa. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan akan mengajukan Judicial Review terhadap Undang undang Kesehatan yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan Judicial Review dilakukan karena dalam proses pembuatannya Undang-undang Kesehatan cacat prosedural.

Ketua Umum IDI Adib Khumaidi dalam keterangan resmi yang disiarkan secara virtual mengatakan proses pembuatan Undang-undang Keseatan tidak mencerminkan partisipasi bersama. Baik itu aspirasi kelompok dan organisasi profesi kesehatan dan kelompok lainnya.

Jadi dalam pembuatannya Undang-undang Kesehatan tidak mencerminkan adanya partisipasi bersama. "Ini adalah sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi. Ini kececatan formil hukum dalam pembuatan Undang-undang," ujarnya.

Prosedur yang cacat itu justru menurut dia merusak nilai demokrasi dan konstitusi. Artinya undang-undang tersebut belum mengakomodasi dengan baik berbagai aspirasi yang ada.

Lebih lanjut dia mengatakan proses pembuatan Undang-undang Kesehatan terkesan buru-buru. Proses pembuatan rancangan dan pengesahan hanya dilakukan dalam waktu enam bulan.

Dia juga prihatin karena kehadiran Undang-undang Kesehatan baru yang telah disahkan justru menghapus sembilan Undang-undang lama yang berkaitan dengan kesehatan. Hal ini menurut dia sama seperti metode Omnibus Law yang telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah belakangan ini.

"Kita melihat ketergesa-gesaan dan keterburu-buruan. Ini jadi cerminan bahwa regulasi itu dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi dari kepentingan lain, kami tidak paham hal seperti itu," terang Adib Khumaidi.

Dia juga mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat mengenai kehadiran Undang-undang Kesehatan yang telah disahkan. Dia mengatakan  Mandatory Spending akan hilang yang artinya komitmen pemerintah baik pusat atau daerah akan kepastian hukum dalam aspek pembiayaan kesehatan juga hilang.

Masyarakat akan dihadapkan pada upaya membangun kesehatan yang akan dikedepankan dengan sumber sumber pendanaan di luar APBN dan APBD," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah kepada MNC Portal Indonesia juga memastikan adanya judicial review terhadap Undang-undang Kesehatan.
"Saat ini kami sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum untuk mendapatan pertimbangan-pertimbangan judisial untu mengajukan gugatan," tegasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network