LAMPUNG TENGAH, iNewsAsahanRaya - Curi uang amplop di kamar pengantin seorang remaja Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi.
Pelaku bernama Trio Rahmad Anugrah (18 tahun) yang merupakan warga Dusun 3 Kediri, Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku telah ditahan karena mencuri, kemudian Tim Tekab 308 menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku serta membawanya ke Polsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Edi menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Saat kejadian, korban sedang berada di pelaminan resepsi pernikahan, lalu korban diberitahu oleh keponakan bahwa kamar korban ada pecahan kaca.
Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan mengecek kamar korban, di mana ternyata kaca lemari korban sudah pecah. "Saat diperiksa, uang amplop yang berada di dalam lemari sudah tidak ada, termasuk handphone Oppo A71," kata Edi.
Edi menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyamar sebagai tamu dan menyelinap masuk ke dalam rumah. Setelah itu, pelaku menuju kamar korban dan merusak lemari yang menyimpan uang sumbangan.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta