Batu Bara, iNewsAsahanRaya.id - Bupati Batu Bara Zahir menegaskan stunting merupakan persoalan kritis yang harus segera ditangani dengan melibatkan multisektor pemangku kepentingan yang ada dari level Kelurahan/Desa hingga Pemerintah Pusat.
Bupati Zahir mengatakan stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah anak lahir, tetapi stunting baru nampak setelah anak berusia 2 tahun.
Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Batu Bara Zahir diwakili Kadis Kesehatan PPKB dr Deni Syahputra pada kegiatan Desiminasi audit kasus Stunting di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 di aula Banyu Wangi Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Rabu (13/9/23).
"Oleh sebab itu berdasarkan RPJM 2020 2024, stunting menjadi prioritas penanganan dan telah ditetapkan beberapa peraturan terkait pelaksanaan stunting", ucap dr Deni.
Diungkapkan, angka prevelensi stunting di Kabupaten Batu Bara berdasarkan SSGI tahun 2021 berada di angka 30,9%.
Sedangkan di tahun 2022 angka stunting Kabupaten Batu Bara turun menjadi 21,7 %. "Ini merupakan penurunan yang baik dan mari kita bekerja sama agar target di tahun 2024 dapat tercapai dalam angka 14%. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan ini, perlu ada konvergensi penanganan stunting dengan melibatkan para stakeholder di Kabupaten Batu Bara", pintanya.
Terkait pelaksanaan audit kasus stunting disebutkan sebagai salah satu upaya perumusan strategi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Batu Bara
"Pelaksanaan audit kasus stunting ini sesuai dengan amanah Perpres No. 72 tahun 2022 pasal 8 ayat 3. Sesuai dengan amanah Perpres ini, tujuan pelaksanaan Audit Kasus Stunting (AKS) adalah untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa", jelasnya.
Dikatakan Bupati, TPPS Kabupaten Batu Bara telah mengeluarkan SK Tim Teknis dan Tim Pakar AKS dan Tim Audit kasus stunting Kabupaten Batu Bara. Sedangkan Tim Audit kasus stunting ini terdiri dari Tim Teknis dan Tim Pakar.
Tim Teknis berasal dari OPD-OPD yang terkait dengan pelaksanaan stunting antara lain Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kepala Puskesmas. Sementara Tim Pakar berasal dari dokter spesialis anak, obgyn, ahli gizi, dan psikolog.
Diungkapkan Bupati, Tim Teknis AKS sudah melaksanakan identifikasi terhadap kasus stunting yang terdiri dari balita dan baduta (bawah dua tahun) di Kecamatan Air Putih di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh di Desa Perkebunan Kwala Gunung dan Kecamatan Datuk Tanah Datar di Desa Karang Baru.
Sementara itu diketahui ibu hamil beresiko ada di Kecamatan Sei Balai di Desa Sei Bejangkar. Calon Pengantin (Catin) beresiko ada di Kecamatan Tanjungtiram di Desa Bagan Dalam. Ibu nifas beresiko serta ibu menyusui ada di Kecamatan Tanjungtiram di Desa Bagan Dalam.
Pada akhir sambutannya yang dibacakan dr Deni, Bupati Zahir berharap pelaksanaan deseminasi audit kasus stunting ini dapat merumuskan rencana kerja percepatan penurunan stunting di Kabupaten Batu Bara.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait