Kadiskominfo Batu Bara : Tuntutan TM Gemkara Sudah Terjawab Dalam RDP

Ebson A Pasaribu
Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Rizky Harahap.iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Tuntutan yang disampaikan Tunas Muda (TM) Gemkara melalui unjukrasa di Lima Puluh sebenarnya sudah dijawab oleh Pemkab Batu Bara.

Penjelasan tersebut disampaikan Kadis Kominfo Batu Bara Erwin S Sitorus melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Rizky Harahap saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Dikatakam Rizky, jawaban tersebut disampaikan Pemkab Batu Bara diwakili para Kabid BKAD Kabupaten Batu Bara dipimpin Kabid Asset Noval Boster Marpauang di ruang Banmus DPRD Batu Bara pada 18 September 2023.

Rizky menjelaskan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp. 78.937 410.000.

"Jadi pinjaman Pemkab Batu Bara bukan Rp 135 miliar seperti yang ditudingkan", jelas Rizky.

Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0%.

Terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan bahwa jumlah yang diterima sebesar Rp 6.765.900.000.00.

Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Masih menurut Rizky, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000 yang langsung di masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara.

"Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara", ungkapnya.

Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00.

"Terkait anggaran BTT ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," jelasnya lebih lanjut.

Sedangkan terkait persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab BB dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.

"Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar", imbuhnya.

Menjawab persoalan Rumah Dinas Bupati (Rumdis) yang dibangun diatas lahan atau asset BUMN, dijelaskan Rizky  bahwa sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi.

Kelak akan diserahkan kepada pemilik tanah atau akan dibongkar kembali ketika Pemkab Batu Bara tidak memakai lagi atau ketika perjanjian pinjam pakai berakhir antara Pemkab Batu Bara dengan PT. Inalum.

"Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar, tetapi 12 hektar", ucapnya.

Rizky mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yg ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Demikian pula status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati dijelaskannya bahwa Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT Soefindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.

Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000,  Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.

"Jadi Pemkab Batu Bara telah memberi jabawan atas tuntutan Tunas Muda Gemkara. Tapi mungkin mereka tidak puas sehingga hari ini menggelar unjukrasa", tandas Kabid Humas Rizky Harahap.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network