Keji ! Pemuda 20 Tahun Jadi Predator Seks Sodomi 35 Bocah Laki-laki, Rekam Video saat Beraksi

Ari Yohanas
Pemuda 20 tahun jadi predator seks, sodomi 35 bocah laki-laki. Foto: iNews

PASAMAN, iNewsAsahanRaya.id - Sungguh keji, RH pemuda 20 tahun menjadi predator seks. Pelaku tega sodomi 35 bocah laki-laki bahkan nekat merekam video setiap aksinya dilakukan.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Total korban yang disodomi pelaku ini berjumlah 35 bocah laki-laki, rata-rata berusia 9 hingga 13 tahun. Para korban juga berdomisili di dekat rumah pelaku.

Aksi keji RH terungkap, setelah salah seorang warga meminjam handphone pelaku. Warga itu syok saat tidak sengaja melihat rekaman video pencabulan yang di lakukan pelaku.

Warga tersebut kemudian melaporkan aksi keji pelaku ke warga lain hingga keluarga korban. Keluarga korban dan warga setempat pun geram tak terima dengan perbuatan pelaku.

Warga bersama keluarga korban lantas menggeruduk rumah milik orang tua pelaku, dan menghancurkannya hingga rata dengan tanah.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, dalam melancarkan aksi kejinya di beberapa tempat yang berbeda. Dalam menjalani aksinya, pelaku membujuk anak anak dengan menyuguhi film porno dan memberi permen serta rokok.

Bahkan pelaku nekat mengancam korban yang tidak mau mengikuti keinginan pelaku dengan pukulan hingga berhasil mencabuli korban. Setiap beraksi, pelaku pun selalu merekam aksinya lewat vodeo.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro mengatakan, sudah ada 35 korban yang telah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, daan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah korban lainnya.

"Hubungan keluarga tidak ada. Jadi ketika tersangka melihat korban incaran, langsung dibujuk rayu. Lalau dilakukan perbuatan asusila tersebut," ujar Kapolres.

"Kemungkinan akan bertambah lagi korbannya, setelah akan dilakukan visum besok," tambah Kapolres.

Maka dari itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang diduga menjadi korban pencabulan pelaku untuk dapat segera melapor ke polsek terdekat.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mako Polres Pasaman dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pidana denda Rp5 miliar.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network