BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batu Bara melalui KPPS, diduga melakukan pelanggaran Pemilu dan merugikan salah satu caleg parpol. Akibat hal tersebut saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Batu Bara menolak hasil rekapitulasi pemilihan legeslatif di tingkat DPRD Kabupaten Batu Bara.
Proses rekapitulasi penghitungan suara legeslatif tingkat DPRD Kabupaten Batu Bara berlangsung di gedung KPUD Batu Bara, pada Jumat (01/02/2010), diwarnai dengan aksi penolakan pengesahan hasil rekapitulasi oleh Zulkifli Has selaku saksi partai PDI Perjuangan, tidak hanya itu proses rekapitulasi ini juga diwarnai cekcok adu mulut antara saksi Parpol dan KPU Batu Bara.
Pasalnya saksi PDI Perjuangan Zulkifli Has menduga bahwa telah terjadi pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjelaskan jika pemilih mencoblos logo partai dan juga mencoblos salah satu nama caleg, maka hak suara tersebut jatuh kepada caleg yang dicoblos, hal ini sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023.
Kejadian ini diduga dilakukan secara sengaja oleh KPUD Batu Bara melalui KPPS, pasalnya diduga beberapa petugas KPUD Batu Bara, yakni KPPS, bukannya mengikuti PKPU nomor 25 tahun 2023, namun malah melakukan hal sebaliknya dan dengan sengaja memberikan ketetapan peraturan di depan para saksi yang ada di TPS, bahwa jika logo partai dan nama caleg keduanya dicoblos maka hak suara jatuh kepada partai. Jelas perbuatan ini sudah melanggar PKPU nomor 25 tahun 2023, dan dinilai sangat merugikan salah satu caleg DPRD Batu Bara.
Kejadian ini terjadi di beberapa TPS Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, diantaranya TPS 2,3,6 dan 8 Desa Simpang Dolok, selanjutnya TPS 5 dan 11 Desa Pulau Sejuk dan TPS 2 Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh
Atas kejadian diatas selaku saksi PDI Perjuangan Zulkifli Has menolak pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara caleg tingkat Dprd Batu Bara dan siap menghadirkan sejumlah saksi pelanggaran pemilu. Sejauh ini dirinya juga sudah menyampaikan surat keberatan atau kejadian khusus kepada KPUD dan Bawaslu Batu Bara, selanjutnya meminta dan menuntut pertanggung jawaban KPUD Batu Bara atas dugaan pelanggaran yang dilalukan oleh petugas KPPS tersebut sampai tuntas. Karna dinilai sangat merugikan salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan.
Sementara itu Ketua KPUD Batu Bara Erwin mengaku bahwa jika nama caleg dan logo partai Juga dicoblos/maka hak suara menjadi milik caleg dari partai tersebut dan KPUD Batu Bara sudah mengadakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kepada KPPS se-Batu Bara.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait