Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara, Penggelapan Dalam Jabatan

Yudha Bahar
Persidangan kasus penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli

Medan, iNewsAsahanRaya.id - Terbukti melakukan penyalahgunaan dalam jabatan, Cien Siong alias Asiong ,43,  divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli, Senin (13/5).

Sebelumnya, JPU Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menuntut terdakwa Cien Siong dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam agenda sidang  pembacaan putusan tersebut, majelis hakim  menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal  64 ayat (1) KUHPidana. Atas putusan tersebut,  hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari.

Selain itu, terdakwa  terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).



Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network