JAKARTA, iNewsAsahanRaya. id - Selebgram Zoe Levana membuat heboh dunia maya setelah mengunggah dirinya terjebak dalam antrean bus TransJakarta. Dalam video yang diunggahnya, ia mengaku bahwa rekannya melakukan kesalahan ketika masuk ke jalur TransJakarta.
Video tersebut langsung mendapat hujatan dari warganet yang mengatakan bahwa Zoe sudah melakukan kesalahan tapi tidak mau mengakuinya. Bahkan, dirinya diduga meninggalkan mobil yang terjebak dan kembali ke rumahnya dengan menggunakan kendaraan lain.
Akun X (Twitter) @niwseir mengatakan bahwa terjebaknya mobil Zoe berada di halte TransJakarta Pluit, Jakarat Utara. Itu merupakan lokasi bus TransJakarta mengantre untuk menunggu jadwal keberangkatan.
"Ini lokasinya di halte Transjakarta Pluit, halte awal dan terminus. Gimana ga nyangkut lah itu bus ngantri di sana dan nunggu jadwal berangkat. Kalau pernah naik bus nggak bakal bingung sih. Masuk jalur busway is never an accident, separator dan rambunya jelas kok wkwkwk," cuitan @niwseir.
Salah satu warganet mengomentari cuitan tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi tentang tempat tinggal Zoe Levana. Dikatakannya, sang selebgram tinggal di sekitar Pluit dan meninggalkan mobil yang terjebak dengan menitipkannya ke sopir pribadinya.
"Barusan dapet info dari temen influencer. Ini cece emang rumahnya sekitar situ. Sengaja nyangkut (dan pake mobil paling murah). Beberapa kali take. Habis take, dia pulang naik alphard, supirnya suruh nungguin avanzanya," ujar @copid007.
Seperti diketahui, jalur TransJakarta merupakan jalur khusus yang hanya dapat dilalui bus kota tersebut. Kendaraan pribadi dilarang memasuki jalur tersebut dan terancam sanksi tilang apabila nekat melintasinya.
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait