Diduga Tak Bayarkan Gaji dan THR, PT SHK Dilaporkan Karyawannya ke Wasnaker Sumut

Randi Kurniawan
Foto, Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara. iNewsAsahanRaya.id/ Randi Kurniawan.

LABUHANBATU, iNewsAsahanRaya.id - Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) diduga tak dibayarkan, IASN (24) melaporkan PT Suryatama Harapan Kita (SHK) tempatnya bekerja, ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah IV, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara.

Kepada media, Rabu (22/5/2024) IASN menceritakan, ia meminta bantuan Wasnaker untuk membantu persoalan gaji selama 2 bulan serta THR yang tak didapatkannya. Ia sendiri sebagai karyawan PT SHK Rantauprapat bagian sales rokok dan masih aktif bekerja.

"Gaji sejak Maret hingga jalan 3 bulan ini lah bang belum dibayar mereka. THR lebaran juga saya tidak dapatkan. Sedih saya bang," kata dia.

Menurutnya, memang ada permasalahan pekerja di kantornya dan pihak perusahaan menduga bahwa ia ikut terlibat. Padahal otak pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan oleh polisi.

"Otak pelaku sudah ditahan di Polres Labuhanbatu bulan Maret kemarin bang atas kasus dugaan penggelapan. Saya juga sempat dimintai keterangan oleh polisi. Kalau gini saya kerja tapi tidak terima gaji bagaimana untuk makan dan bayar kredit," tuturnya.

Sementara BSN, orang tua pelapor menambahkan, atas perlakuan perusahaan terhadap putra pertamanya itu membuatnya depresi, bahkan hingga ingin mengakhiri hidupnya.

"Saya sedih lihatnya, stres, depresi karena perusahaan selalu menekan anak saya untuk meminta ganti rugi, padahal karyawan yang diduga melakukan penggelapan sudah ditahan polisi. Saya sangat bermohon Wasnaker dapat membantunya," ujarnya.

Andi Nova, ST pegawai UPT Wasnaker Sumut membenarkan menerima laporan dari IASN, pihaknya juga telah menindaklanjutinya untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan SHK.

"Kita sudah kunjungan pertama, untuk pemeriksaan atas pengaduan tersebut namun perusahaan belum berhasil dimintai keterangan dengan alasan sibuk," ucapnya.

Selain itu, surat panggilan pertama juga telah dilayangkan, namun bukannya hadir, melainkan memberikan balasan secara tertulis.

"Alasan perusahaan karena mereka ada melaporkan suatu permasalahan ke kepolisian, jadi menunggu itu semua selesai baru dibayarkan. Menurut kami itu tidak ada hubungannya, jadi apapun yang terjadi perusahaan wajib membayarkan gaji dan THR karena itu hak pekerja," sebutnya.

Berikutnya, pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kedua. Namun jika tak ditanggapi akan mengambil tindakan peringatan.

"Hari ini kita layangkan, Senin wajib hadiri untuk kita mintai keterangan. Kalau tidak juga maka kita hanya mengambil keterangan pelapor untuk tindak lanjut berikutnya," jelasnya.

Pimpinan PT SHK, Rudi Irawan saat dimintai keterangan terkait permasalahan itu enggan memberikan jawaban.



Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network