JAKARTA, iNewsAsahanRaya.id - Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara (Germsu) Jabodetabek melakukan aksi damai di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Rabu (30/5/2024). Mereka menuntut DKPP untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saiful Bahri Dalimunthe, terkait pernikahan siri yang dilakukannya.
Koordinator aksi, Miftahul Anwar Siregar saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan, adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, mengecam perbuatan tidak terpuji Ketua KPU Labusel terhadap perempuan. Kedua, meminta DKPP RI memberikan ketegasan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Labusel. Ketiga, menghindari perbuatan pelecehan yang dapat merambat ke kasus lainnya.
Keempat, meminta DKPP RI memberikan efek jera terhadap Ketua KPU Labusel dan menjaga netralitas dan independensi. Terakhir, mendesak agar nama baik dan marwah penyelenggara Pemilu di Labusel dijaga.
Selain itu, pihaknya juga meminta DKPP agar segera memproses dan menggelar sidang atas laporan yang dilakukan oleh MT, istri siri Ketua KPU Labusel.
"Kami melihat di berita Ketua KPU Labusel melakukan hal tidak seronok sebagai pejabat, nikah siri dia. Kalau dilihat kan melanggar kode etik. Viralnya itu diadukan istri sirinya ke DKPP namun belum ada kejelasannya, makanya saya ajak sekitar 30 teman-teman datang ke DKPP aksi damai dan menanyakan itu," ujarnya.
Menurut Miftahul, aksi tersebut direspon dan disambut baik oleh pihak DKPP dan berjanji akan segera menggelar sidang dalam 2 minggu kedepan. DKPP juga akan memberitahukan jadwal dan meminta perwakilan aksi untuk menyaksikan nantinya.
"Kami disambut baik oleh ibu Tanti, diterima masuk kedalam dan beraudiensi. Mereka katakan, kemungkinan 2 minggu kedepan akan disidangkan. Tapi kami juga menekankan jika tak ada sidang yang digelar, kami akan datang lagi kesitu dengan massa yang lebih banyak," kata dia.
Dilihat situs DKPP RI, nomor laporan 79-P/L-DKPP/III/2024 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, MT sebagai pengadu dan teradu Saipul Bahri Dalimunthe. Berdasarkan Hasil Verifikasi Materiel pada tanggal 25 April 2024 telah Memenuhi Syarat (MS).
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait