Nekat Merampok di Perkebunan, Jon Diringkus Reskrim Aek Natas

Randi Kurniawan
Foto, Mo alias Jon, Warga Dusun III Desa Simpang Empat Marbau, salah satu pelaku perampokan yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas. iNewsAsahanRaya.id/ Randi Kurniawan.

LABURA, iNewsAsahanRaya.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Aek Natas berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada korban Almansyah (22) warga Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X. Pelaku yang tertangkap adalah MO alias Jon, pria berusia 55 tahun, warga Dusun III, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu saat dikonfirmasi iNews.id pada Kamis (20/6/2024) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/6) sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu korban bersama adiknya FR melintasi perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di tugu perbatasan Kecamatan Marbau dan Kecamatan Aek Kuo, korban bersama adiknya dihentikan paksa oleh 4 orang pria yang tidak dikenal, salah satunya adalah Mo. 

"Para pelaku mematikan sepeda motor korban dan merampas HP serta tas milik Fauziah yang berisi hp dan uang tunai sebesar Rp. 60 ribu. Setelah merampas barang-barang tersebut, para pelaku memaksa korban masuk ke dalam area perkebunan PT. Smart dan mengancam korban dengan parang," ujarnya.

Kemudian, sambung Parlando, ada masyarakat tidak dikenal melintas di lokasi, korban pun berusaha menyetopnya untuk meminta pertolongan, namun malah tancap gas.

"Saat korban berusaha meminta bantuan dari seorang warga yang lewat, warga tersebut justru meninggalkan lokasi karena ketakutan. Para pelaku kemudian menganiaya korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian kepalanya dan membuat laporan ke Polsek Aek Natas," tutur Parlando.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pelaku diamankan pada Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 23.00.Wib di kediamannya beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Supra fit x warna hitam, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah masker kain bercorak loreng yang digunakan saat melakukan aksinya.

"Setelah dibawa ke Polsek Aek Natas dan dihadapkan dengan korban, MO alias Jon diakui sebagai salah satu pelaku yang menganiaya korban. Barang bukti yang ditemukan juga dikenali oleh korban dan saksi sebagai barang yang digunakan saat kejadian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 3 Pelaku lain masih kita lakukan pengejaran," jelasnya.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network