Satlantas Polres Tebing Tinggi Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita Menjelaskan Cara P

Her
Foto, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi iNewsAsahanRaya,id/Her

Satlantas Polres Tebing Tinggi Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita Menjelaskan Cara Penanganan Tilang

TEBING TINGGI, iNewsAsahanRaya,id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi memaparkan cara penanganan Tilang di Polres Tebing Tinggi Jl. Pahlawan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sabtu (22/06/2024).

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita S.I.K, M.M., M.Si. menjelaskan dengan tegas perihal prosedur penanganan pelanggaran tilang.

Setiap pelanggaran yang ditilang akan diberikan No.BRIVA TILANG oleh petugas, selanjutnya pelanggar membayar sendiri Briva Tilang ke loket pembayaran, kata Kasat Lantas.

Masyarakat Kota Tebing Tinggi juga dengan cara mudah dapat membayar pelanggaran Briva Tilang di Alfamart, Indomaret atau ATM BRI, kemudian pelanggaran dan barang bukti yang ditilang dikembalikan ke petugas dan selanjutnya menyerahkannya kemasyarakat yang ditilang, ucap Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi juga menjelaskan berdasarkan Undang - Undang (UU) pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian juga akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar, Proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui di E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang di BRIVA itu bukan kita petugas, melainkan Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan berapa pasal yang dilanggar oleh pelanggar tersebut.

Setelah melakukan pembayaran denda tilang, Pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB, dan untuk motor yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi juga menjelaskan kalo masalah denda tilang tertera di E.Tilang di Briva itu bukan kita, melainkan petugas Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan beberapa pasal yang dilanggar oleh si pelanggar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network