Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Wanita Penjual Narkotika Jenis Sabu Sabu

Herman
Foto, Tersangka Penjual Belik Narkotika Jenis Sabu iNewsAsahanRaya,id/Herman

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu Hari jumat Tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di Desa Pematang Rambe Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, membenarkan kejadian ini kepada awak media. Rabu (26/06/2024), menyampaikan bahwa tersangka bernama Sri Wahyuni (33) warga Dusun I Desa Damargota Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Berawal dari informasi masyarakat pada hari jumat Tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa adanya kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri tersangka yang sudah diketauin oleh Personil.

Selanjutnya Personil  Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melakukan upaya paksa dan akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama Sri Wahyuni.

Kemudian, Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sri Wahyuni dan personil menemukan barang berupa, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Sabu dengan berat brutto 9,28 gram. 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru. 

Laluh, Sri Wahyuni menerangkan bahwa keseluruhan Barang Bukti Narkotika sabu di peroleh dari temannya yang tujuannya untuk dijual.

Lanjut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada Sri Wahyuni.

Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengguna, pengedar dan bandar narkoba, tegasnya Kasat Narkoba Polres Batu Bara.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network