BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara gelar coffee morning bersama Wartawan jurnalis dalam peliputan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada pemilihan serentak tahun 2024 dalam rangka mensukseskan Pilkada Batu Bara.
Kegiatan Coffee morning yang digelar di aula RM 100, Kecamatan Sai Suka, Kabupaten Batu Bara. Selasa (02/07/2024) dihadiri Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin diwakili Pelaksana Harian KPU Suyanto, 2 narasumber M. Safi'i Sitorus (Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara) dan Alfian, serta komisioner KPU Kabupaten Batu Bara para undangan.
Dalam kesempatan itu, Alfian menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah dihadapkan dengan tahapan Pilkada Batu Bara yang dilindungi UU 1945 Pasal 25F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dikatakan Alfian, rekan-rekan media wartawan harus berkualitas dalam melaksanakan peran pers mendukung peliputan Pemilukada berkualitas berdasarkan Pasal 3 UU Pers.
Kewajiban Pers Pasal 5 UU Pers, wartawan memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Selanjutnya Peran Pers (Pasal 6 huruf b dan e UU Pers), menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia menghormati kebhinekaan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran, ucap Alfian.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait