Medan, iNewsAsahanRaya.id - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu dan ganja, Selasa (24/09). Kegiatan tersebut dilakukan di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, penasihat hukum, serta personel dari Seksi Propam, Seksi Hukum, dan Seksi Pengawasan Polres Pelabuhan Belawan. Para tersangka (TSK) yang terlibat dalam kasus ini juga turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 109,85 gram shabu dan 20,73 gram ganja, yang disita dari tujuh tersangka.
"Barang bukti ini telah diperiksa terlebih dahulu keasliannya oleh personel dari Bid Labfor Polda Sumut sebelum dimusnahkan," ujar AKP Ismail Pane.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat. Barang bukti shabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air deterjen, kemudian hasilnya dibuang ke dalam saluran kloset. Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Polres Pelabuhan Belawan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tambah AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka, guna mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan narkotika di wilayah tersebut.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait