BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Herman alias leman (31) terduga Pelaku perampokan dengan kekerasan yang terjadi di toko milik korban Devita Safna di dusun Vlll Desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dari hasil rekaman CCTV dilokasi kejadian, tim satuan unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Harto Pardede turun kelokasi melakukan olah tempat kejadian perkara, sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Membenarkan Penangkapan tersebut. Selasa (22/10/2024).
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala menuturkan, kronologis kejadian Sabtu19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah milik korban di dusun Vlll Desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, dimana korban sedang berada di toko miliknya dan datang laki laki yang tidak kenal dengan mengendarai speda motor.
Tersangka dengan alibi, beralasan mengisi pulsa dan mau mentranfer uang lalu korban mengatakan tidak bisa dikarenakan jaringan internet lagi ada gangguan, kemudian tersangka langsung menodongkan korban dengan senjata jenis pistol kearah kanan dan mengatakan serahkan uang kamu dan pelaku langsung menembakan senjata tersebut kearah atas.
Karena diancam tembakan pestol, korban ketakutan dan langsung berlari ke dalam rumah sambil menjerit memintak tolong kepada warga.
Hanphone milik korban yang terletak di meja toko dengan jenis oppo A6 hitam kristal lenyap diambil tersangka dan tersangka melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah).
Selanjutnya, Kasi Humas Menjelaskan, tersangka berhasil di ciduk polisi saat berada disalah satu warung makan di Tanjung Tiram, saat asik makan. Kemudian tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung menangkap tersangka, usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari dalam tas milik tersangka saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan petugas ada satu unit jenis pistol air Sop Gun, tersangka langsung di bawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Kata Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait