BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar bersama anggota opsnal melakukan penangkapan seorang pria Muklis Daulay (42) Residivis Dusun lll Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Senin (27/01/2025).
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar mengatakan, pelaku Muklis Daulay ditangkap usai mengambil sepeda motor milik korban Sumini (41) warga Dudun Vl Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sepeda motor korban hilang diketahui Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Kronologis Kejadian, Pada Hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira Pukul 14.00 WIB, di Dusun Vl Desa Titi Payung telah terjadi peristiwa Pencurian yang di lakukan oleh Muklis Daulay kepada seorang korban bernama Sumini yang mengakibatkan 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda CB 150R Warna Wite Blue.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negera Republik Indonesia.
Selanjutnya atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian yang di alami oleh korban.
Lalu, Kapolsek Indrapura memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut.
Kemudian, Tersangka diamankan di Desa Pematang Panjang Setelah Diamankan dan di interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda motor tersebut dan menjual kepada Budi (Lidik) sehrga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) hingga saat ini masih di lakukan pengejaran terhadap Budi dan Barang Bukti Sepeda motor tetsebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Indrapura Untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait