BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Kepolisian Resor Polres Batu Bara mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Aipda S, seorang personil Polres Batu Bara yang sebelumnya tersandung kasus narkoba dan ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, telah dipecat secara resmi. Rabu (19/02/2025).
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, menjelaskan bahwa Aipda S telah melalui proses sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP.
Oknum tersebut dikenakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023. Jadi, yang bersangkutan sudah dipecat, ucap Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Sagala.
Meski sudah mendapat sanksi PTDH, Aipda S sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023, namun proses banding belum menghasilkan putusan. Namun, yang mengejutkan, oknum tersebut kembali melakukan tindak kejahatan dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polres Simalungun menangkapnya dalam kasus tersebut, setelah oknum ini tidak pernah lagi melapor pasca-mengajukan banding.
Setelah mengirim memori banding, oknum ini tidak pernah kembali ke kesatuan, dan sebenarnya sudah dianggap disersi, ungkap Sagala.
Polres Batu Bara, menurut AKP Sagala, tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba sesuai dengan instruksi Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. Kapolres sudah mempertegas bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Batu Bara menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba di jajaran kepolisian. Tutupnya.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait