Polisi Ungkap Pembunuhan Supir Taksi Online Di Medan

Herman
Foto, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Saat Melakukan Pres Rilis Kasus Pembenuhan Taksi Online Di Medan iNewsAsahanRaya,id/Herman

MEDAN, iNewsAsahanRaya,id - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online, Jannus William Simanjuntak (44). Pelaku yang diketahui bernama Fadli (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu ditembak petugas terhadap kedua kakinya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan pelaku menghabisi nyawa Jannus untuk menguasai mobil Avanza milik korban karena pelaku terlilit hutang. Pelaku melakukan pembunuhan secara berencana. Dimana pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban telah dipersiapkan dengan matang, Kata Kombes Gidion Arif. Selasa (25/02/2025).

Gidion Arif mengatakan aksi pembunuhan itu pun terjadi di seputaran Jalan Pariama, Ladang Bambu, Minggu (23/02/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Awalnya pelaku memesan taksi online melalui aplikasi dari daerah Johor. Lalu setelah berkeliling, pelaku beralasan bahwa keluarganya mau naik ke mobil. Disitu pelaku mengeksekusi korban dan membuang jasadnya ke kawasan Kutalimbaru, ucapnya.

Pelaku kemudian membawa mobil milik korban ke Gang Keluarga, Jalan Jamin Ginting dengan tujuan untuk menjual mobil tersebut seharga Rp 25 juta kepada H (DPO).

Saat bertemu dengan H, Fadli hendak menyerahkan mobil tersebut. Namun, H enggan membayar karena melihat banyaknya bercak darah di dalam mobil berplat B 2911 UFB itu. Pelaku pun dengan cepat membersihkan mobil tersebut.

Jadi saat mau transaksi, H tidak jadi membeli karena ada insting dari H melihat mobil banyak darah. Lalu pelaku sempat mengatakan bahwa itu darah kambing, ucapnya.

Pelaku pun mengurungkan niatnya untuk mengambil mobil karena ketakutan setelah melihat warga sudah ramai mengelilingi mobil yang ditinggalkannya.

Tidak kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di seputaran Simpang Selayang. Namun pada saat kita melakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan, maka kita melakukan tindakan tegas terukur, ucapya.

Akibat perbuatannya, pelaku Fadli dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ada motif yang jelas dalam peristiwa ini. Sehingga kita berani menetapkan pasal 340 subs pasal 365 ayat (3), Pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network