BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada awal tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Opsen adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak serta mempercepat penyalurannya, yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil.
Dengan adanya Opsen, diharapkan penerimaan pajak daerah meningkat, sehingga mampu mendorong kemandirian fiskal daerah. Meski ada tambahan pajak, Opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
Hal ini karena pemungutannya dilakukan secara langsung dalam sistem pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan.
Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait