BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu hanya 2 hari (Tanggal 05 April 2025 dan Tanggal 17 April 2025), belasan orang berhasil diamankan.
Beberapa sasaran yang menjadi lokasi penggerebekkan yang dilakukan Petugas Sat Resnarkoba dalam giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) yaitu di, Lingkungan II Kel. Pangkalan Dodek Medang Deras, Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang, Dusun I Desa Kuala Gunung dan Desa Ujung Kubu.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, SH. MH, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, SH, membenarkan penggerebekkan tersebut. Rabu (23/04/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, SH, ini melibatkan Kanit dan seluruh anggota Satresnarkoba Polres Batu Bara dan berkolaborasi dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Kegiatan GKN digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat dan menjawab seluruh pertanyaan masyarakat mengenai komitmen Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dalam pemberantasan Narkoba diseluruh Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan orang diantaranya berinisial S (39), R (49), J (24), MF (18), R (19), G (38), S (39), I (29), R (31), DAM (31) dan AA (29) serta belasan Sepeda motor, kaca Pirek dan alat Hisap sabu.
Keseluruhan orang dan barang yang diamankan di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat para penikmat barang haram tersebut yang menjadi lokasi target dari Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkoba dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, ucap Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan.
Adapun tindakan lanjutan yang diambil pihak kepolisian meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga proses penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba yang mengancam seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Editor : Mohd Fadly Pelka
Artikel Terkait