Tim Opsnal Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Tersangka Diamankan

Herman
Foto, Kedua Tersangka Saat Diamakan Oleh Pihak Kepolisian iNewsAsahanRaya,id/Herman

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di wilayah Hukumnya Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa pencurian tersubut terjadi, Pada hari Jumat  tanggal 02 Mei  2025, sekira pukul 20.30 WIB, Dusun I Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Kedua pelaku bernama, Mhd Sukri (34) warga Dusun Kampung Baru Desa Karang Nangka dan Hanafi Sitorus Pane (35) warga Dusun I Desa Nagori Bandar Keduanya Warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Kab.Simalungun, ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukan terbongkar.

Saat dikonfirmasi kepada awak media. Sabtu (03/05/2025). Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang mengambil kendaraan korban yaitu Lamini Br Pakpahan (50) warga Dusun I Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kronologis lejadian, Pada hari Jumat tanggal 02 Mei  2025 sekira pukul 20.30 WIB, di saat korban tidak ada rumah di beri kabar oleh masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang di bawah saksi (anak kandung) korban yaitu Najwa Cantika telah hilang di ambil oleh orang yang tidak di kenal.

Dan tidak berapa lama saksi, Najwa Cantika pulang kerumah kemudian keterangan Najwa Cantika, bahwa saat itu dianya berboncengan dengan temannya Jaskia Putri hendak pulang kerumah dan sesampainya di jembatan Tol Play over datang dari belakang dua orang laki-laki yang tidak di kenal langsung menabrak dan menunjang saksi sehingga terjatuh bersama dengan sepeda motornya.

Selanjutnya, salah satu tersangka mengambil paksa sepeda motor tersebut dan langsung membawa sepeda motor ke arah Indrapura. Adapun sepeda motor milik korban yang hilang sebanyak satu Unit yakni  sepeda motor Honda beat warna hitam  Nomor Polisi BK 3372  UAA. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebanyak Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah Kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar, SH, langsung melakukan Penyelidikan kemudian tersangka diketahui sedang berada di daerah perbaungan yang hendak menjual sepeda motor yang di curi nya. 

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP dan Sampai di TKP Personil langsung melakukan Penangkapan, kedua tersangka Mhd Sukri dan Hanafi Sitorus Pane.

Dari Tangan tersangka dapat 1 Unit sepeda motor Saat di Introgasi terduga pelaku mengakui bahwa 1 Unit sepeda motor tersebut adalah barang yang dicuri dari korban Lamini Br Pakpahan. Saat ini kedua tersangka di bawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, SH.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network