Satrekrim Polres Batu Bara Gelar Prees Rilis Berujung Maut, Adik Habisi Nyawa Abang Kandungnya

Herman
Foto, Wakapolres Batu Bara Didampingi Kasat Reskrim Dan Kanit Jatanras Saat Gelar Prees Rilis Kasus Pembunuan iNewsAsahanRaya,id/Herman

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Hanya karena persoalan makanan, dua bersaudara yang berstatus lajang, warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara terlibat cekcok. Percekcokan berujung tewasnya Herman, (41) ditangan adiknya Hanafi.

Motif pembunuhan dalam keluarga tersebut terungkap dalam Prees Rilis dipimpin langsung Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Alvin Tri Boy Siahaan dan Kanit Resum Ipda Ade Masry di Polres Batu Bara. Selasa (20/05/2025).

Dijelaskan Wakapolres Batu Bara, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di depan rumah tersangka dan korban pada Minggu (11/05/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Awalnya tersangka Hanafi datang dari luar dan masuk ke dalam rumah yang ditinggali kedua bersaudara itu. 

Ketika Hanafi hendak makan ternyata tidak ada makanan. Karena tidak ada makanan Hanafi menghardik abangnya. Abangnya tidak terima dihardik sehingga terjadi percekcokan mulut. 

Dengan diliputi emosi Hanafi menyeret korban Herman ke halaman rumah mereka. Selanjutnya Hanafi meraih kayu balok dan memukulkan ke arah tengkuk abangnya secara berulang-ulang.

Begitu menerima pukulan di tengkuk, Herman terjatuh lemas. Meski abangnya telah terjatuh tak berdaya, Hanafi masih memukul dan memijak badan abangnya.

Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung berlari mendatangi korban Herman. Selanjutnya warga membawa Herman ke klinik namun nyawanya tak tertolong lagi sebelum sempat menerima pertolongan medis.

Sementara itu Hanafi hendak melarikan diri namun warga yang lain langsung meringkus dan mengikat kedua tangannya dengan posisi tertelungkup.

Tak lama berselang, personel Polsek Labuhan Ruku yang dihubungi datang dan membawa tersangka Hanafi ke Polsek Labuhan Ruku.

Malam itu juga tersangka Hanafi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian, atas perbuatannya tersangka Hanafi dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network