get app
inews
Aa Read Next : Mantan Bupati Batu Bara Sah Mendaftar Balon Bupati di PKS dan PAN

Mahasiswa Pamer Alat Kemaluan kepada Bocah SD Dicokok Polisi

Senin, 19 September 2022 | 10:32 WIB
header img
Mahasiswa di Tapsel, Sumut, yang pamerkan kemaluan di depan bocah SD akhirnya ditangkap polisi (Zia Nasution/MNC Portal)

TAPANULI SELATAN, iNewsAsahanRaya.id - Pamer alat kemaluan kepada bocah berumur 8 tahun membuat mahasiswa berinisial AZ berurusan dengan polisi.

AZ diketahui adalah mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Warga Kecamatan Angkola Selatan ini sengaja memamerkan kemaluannya di hadapan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2021 silam saat korban baru pulang sekolah bersama abangnya diadang AZ ditengah jalan. 

“Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya,” kata  Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers. 

Namun sayang, di tengah perjalanan, tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya tepat di salah satu rumah warga. Kala itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.

“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” kata Imam. 

Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi. 

“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujar perwira menengah Polri ini. 

Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menetapkan AZ sebagai tersangka.  

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal  81 ayat 1 jonto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut