KENDARI, iNewsAsahanRaya.id - Aborsi dilakukan seorang siswi SMA berinisial NB (15) di kebun warga dibantu pacarnya berinisial YD (19).
NB menggugurkan kandungan dan mengubur janin yang dilahirkannya karena malu hamil di luar nikah.
Bukan itu saja, keduanya juga dibantu ibu pelaku berinisial NH (34) beserta pamannya, AM, yang merupakan warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Perbuatan keji pasangan muda mudi ini terbongkar setelah warga menemukan bayi terkubur di lahan warga.
Kurang dari 24 jam keempat pelaku pembuang janin bayi perempuan ditangkap petugas Polsek Mandonga, Kendari, setelah petugas melakukan penyelidikan, Kamis malam (29/9/2022).
“Motif penguburan janin karena malu hamil di luar nikah, sementara ibu bayi merupakan siswi SMA,” kata Kapolsek Mandonga, Kendari, Kompol Muhammad Salman.
Menurutnya, sebelum ditanam, ibu janin melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan kandunganya setelah janin keluar kemudian di tanam di kebun warga yang berada di Jalan Mekar Jaya 1.
“Janin tersebut digugurkan pada Rabu (28/9/2022) pukul 13.00 Wita, berdasarkan keterangan pelaku NB, janin perempuan tersebut berusia 6 sampai 7 bulan,” ujarnya.
Dari tangan ke empat pelaku petugas mengamankan barang bukti, satu buah sekop dan obat yang di gunakan ibu janin untuk aborsi.
Pelaku YD (19) pacar ibu janin dikenakan Pasal 81 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sementara 3 pelaku lainya dijerat Pasal 1994 tentang Undang – Undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta