get app
inews
Aa
Read Next : 2 Warga Simalungun Diringkus Petugas Pos Yan Exit Tol Lima Puluh

Berkas Organisasi Diduga Prematur, Oknum Cakades Tanah Merah Digugat

Senin, 17 Oktober 2022 | 07:54 WIB
header img
Foto, Dedi Ketua Panitia Pilkades (Posisi Tengah). iNews AsahanRaya/Fernando Dealova.

BATU BARA, iNews AsahanRaya.id - Surat Keputusan (SK) organisasi salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara diduga tak cukup umur atau prematur. Balon Kades yang tereleminasi, Hasan, langsung mengajukan keberatan kepada Bupati Batu Bara, tembusan ke PMD dan Panitia Pilkades Tanah Merah.

Saat dikonfirmasi Hasan, mengatakan, telah mengajukan pernyataan keberatan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai. Minggu (16/10/2022).

"Pernyataan keberatan terkait berkas organisasi yang dilampirkan saat masih Balon Kades milik Mardiono. SK yang dilampirkan (Orta Skill) tercatat di Kesbang Pol Batu Bara pada tahun 2021 - 2026," sebut Hasan.

Lanjut Hasan, merujuk dari Peraturan Bupati terkait syarat organisasi harus aktif dan terdaftar pada badan hukum minimal tiga tahun berturut - turut. "Saya minta kepada Panitia Pilkades Tanah Merah, Dinas PMD Batu Bara menanggapi pernyataan keberatan saya.

"Apabila terbukti harusnya tidak ada seleksi tes ujian tertulis, untuk Balon Kades Tanah Merah," ujar Hasan.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tanah Merah, Ahmad Setia Bakti, saat dikonfirmasi wartawan via telepon whatsapp, mengatakan, belum menerima surat pernyataan keberatan dari Balon Kades, Hasan.

"Kepanitiaan belum ada menerima pernyataan keberatan dari Balon Kades Tanah Merah, atas nama Hasan. Tapi saya menerima pernyataan keberatan dari Dinas PMD Batu Bara, via whatsapp," aku Ahmad Bakti.

Disebut Ahmad Bakti, pemahaman Balon Kades, Hasan terkait Perbub tentang pengalaman berorganisasi berbeda.

"Aktif berorganisasi 3 tahun berturut - turut, bukan terdaftar di Kesbang Pol, tapi sudah terdaftar di organisasi yang dimaksud 3 tahun dan berbadan hukum," kata Dedi, nama akrab ketua Pilkades Tanah Merah.

Bisa saja organisasi yang digeluti calon sudah ada dan berbadan hukum sudah 3 tahun atau lebih, tapi baru terdaftar di Kesbang Pol, belum sampai 3 tahun.

"Pemahaman kami dari panitia dan PMD Batu Bara, berorganisasi 3 tahun di tingkat Kabupaten, Kecamatan atau Desa, yang berbadan hukum. Walaupun terdaftar di Kesbang Pol masih belum 3 tahun, dianggap tidak prematur," ucap Dedi.

Ketua Panitia juga menyebutkan sanggahan dari Hasan akan di bicarakan lagi dengan Dinas PMD Batu Bara Senin (17/10).

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut