get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut HBP ke-61, Lapas Kotapinang Berbagi ke Panti Asuhan

Terbukti Terima Rp10 Miliar dari Dinas PUPR, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:53 WIB
header img
Terbukti menerima uang sebesar Rp10 miliar sebagai bentuk gratifikasi, AKBP Dalizon dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Foto: MPI

PALEMBANG, iNewsAsahanRaya.id - Terbukti menerima uang sebesar Rp10 miliar sebagai bentuk gratifikasi, AKBP Dalizon dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022). 

AKBP Dalizon adalah perwira menengah polisi nonaktif. Dalizon terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019. 

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu, juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba," ujar Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022). 

Atas perbuatannya, AKBP Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. 

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun," jelasnya. 

Sementara hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pikir-pikir.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut