SIBOLGA, iNewsAsahanRaya.id - Wanita berinisial AST (28) dan pasangannya pria berinisial OG (28). Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan seorang wanita terhadap pria pasangannya di salah satu hotel di Jalan Horas Kota Sibolga, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu malam (25/2/2023).
OG berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal, sedangkan AST di Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya janji ketemuan di Kota Padangsidimpuan kemudian pergi bersama ke Sibolga.
“Kejadiannya dilatarbelakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua,” kata Kapolres Taryono Raharja kepada iNewsAsahanRaya.id di Mapolres Sibolga.
Setelahnya, pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi pelaku menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya dan terpaksa dilarikan ke salah satu Rumah Sakit Sibolga,” kata Kapolres Taryono Raharja.
Sementara itu, pengurus hotel tempat kejadian, Evi Wahyuni Siregar, mengaku tidak mendengar ada suara keributan dari dalam kamar yang ditempati keduanya. Namun dia dimintai bantuan oleh AST agar memberikan pertolongan kepada OG yang dalam kondisi kritis di dalam Kamar.
“Mereka mengaku pasangan suami istri pada saat chek in. Mereka mengaku dari Kota Padangsidimpuan dan hendak berangkat ke Pulau Nias,” Evi Wahyuni menambahkan.
Editor : Mohd Fadly Pelka