get app
inews
Aa Read Next : Dikibusi, Nelayan Malang Ini Diringkus Polisi

Polsek Lima Puluh Tangkap Pria Sales PT MKCA Diduga Kuras Tabungan Korbannya

Kamis, 08 Juni 2023 | 15:35 WIB
header img
Tersangka MRH diamankan di Polsek Lima Puluh. iNewsAsahanRaya.id/ebson

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id -Seorang pria inisial MRH (20) seorang sales PT. MKCA warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.

Tersangka MRH ditangkap karena diduga telah melalukan penipuan dan atau penggelapan dengan menguras tabungan Nurliana (61) warga V Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara di Bank Sumut Cabang Lima Puluh.

Penangkapan tersangka MRH yang diduga telah melalukan penipuan dan atau penggelapan dengan menguras tabungan korbannya dibenarkan Plt. Kapolsek Lima Puluh AKP JA Manurung, Kamis (8/6/23).

Dijelaskan Manurung, hilangnya ratusan juta uang dari tabungan korban diketahui saat korban dihubungi pihak Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan, Senin (5/6/23) sekira pukul 11.00 Wib.

Korban diminta datang untuk ke Kantor PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh untuk pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang korban di Bank Sumut.

Sebelum diminta mendatangi Bank Sumut Lima Puluh, korban telah melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan melalui tersangka MRH yang merupakan sales PT. MKCA selaku Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan.

Kredit yang disetujui sebesar Rp. 310 juta dan telah dicairkan di Buku Rekening BNI atas nama korban.

Meski uang pinjaman telah masuk ke rekening korban namun masih dilakukan pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang korban di Bank Sumut sebesar Rp. 243 juta.

Kemudian melalui sistem telah ditansfer ke rekening Bank Sumut milik korban sebesar Rp. 243 juta pada 5 Mei 2023.

Namun setelah tiba di Kantor Bank Sumut Cabang Lima Puluh dan dilakukan pengecekan Rekening Bank Sumut milik korban ternyata hanya bersisa sebesar Rp. 11 juta.

"Sementara diketahui hutangnya di Bank Sumut tetap masih Rp.243 juta", jelas Plt Kapolsek Lima Puluh AKP JA Manurung.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lima Puluh sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP/B/72/VI/2023/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Juni 2023, Senin (5/6/23).

Saat diperiksa, korban menjelaskan kepada petugas bahwa Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan tertanggal 5 Mei 2023 kepada tersangka atas permintaan tersangka.

Tersangka MRH beralasan sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan. Bahkan tersangka juga meminta nomor Pin ATM korban dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan pinjaman di Bank Sumut.

Kemudian tersangka MRH memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 40 juta pada tanggal 24 Mei 2023. Tersangka berdalih untuk  mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut.

Selanjutnya pihak Bank BNI menghubungi pimpinan PT. MKCA di Medan dan setelah datang kemudian bersama-sama mendatangi tersangka dan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut.

Pihak Bank BNI dan pimpinan PT. MKCA dari Medan kemudian membawa tersangka MRH ke Polsek Lima Puluh guna dipertemukan dengan korban, Senin (5/6/23) petang.

Meski telah dimediasi oleh pihak BNI dan pimpinan PT. MKCA dari Medan namun tersangka tidak ada itikad baik  sehingga tersangka langsung ditangkap, Selasa (6/6/23) sekira pukul 00.30 Wib.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta barang bukti Kartu ATM yang ditemukan maka tersangka MRH diamankan di Kantor Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut", tutup AKP JA. Manurung.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut