get app
inews
Aa Read Next : Lagi Cukur Rambut, Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polisi

PH Minta Kapolda Riau Panggil Paksa Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Senilai Rp. 3,5 M

Jum'at, 23 Juni 2023 | 11:50 WIB
header img
Surat Penetapan Tersangka MA oleh Polda Riau.iNewsAsahanRaya.id/rel

PEKANBARU, iNewsAsahanRaya.id- Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp.3.512.500 dengan tersangka MA tak kunjung diproses.

Meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau, baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan khusus kepada pelapor dalam hal ini Tandi Suheli.

"Hingga kini belum ada kabar dari Polda. Padahal status tersangkanya sudah 8 bulan. Ada apa dengan Polda Riau? Benarkah ada backing atau orang kuat yang menyebabkan MA kebal hukum tidak diproses? Ini menjadi tanda tanya kita," ujar Tandi Suheli didampingi dua kuasa hukumnya dari kantor hukum Siahaan and Co, Attorney at Law kepada awak media, Jum'at (23/6/23).

Terkait masalah tersebut, kuasa hukum Tandi sudah melayangkan Surat untuk mempertanyakan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Kepastian Hukum kepada Polda Riau tertanggal 9 Mei 2023 lalu.

Isi suratnya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau dan terlebih khusus Penyidik Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU terkait kejelasan kasus Klien mereka Tandi Suheli guna mendapatkan Kepastian Hukum. Pada surat tersebut disebutkan mengingat sudah hampir 8 bulan semenjak ditetapkanya MA sebagai Tersangka tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau.

"Ya, kita minta kejelasan kasus Klien Kami guna mendapatkan Kepastian Hukum. Karena hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan kepada kami," ungkapnya.

Harusnya, kata dia, setelah dilakukan pemanggilan 2 kali namun tidak digubris dan mangkir dari panggilan tersebut seharusnya menurut hukum penyidik Polda Riau bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap tersangka.

"Upaya ini yang sampai sekarang belum dilakukan oleh Polda Riau. Ada apa? Apakah ada orang kuat (backing) di Polda Riau sehingga masalah ini diulur-ulur sampai sekarang. Padahal hampir satu tahun sejak penetapan sebagai tersangka tidak ada upaya satu pun dengan alasan yang tidak jelas," ucapnya.

Dikatakannya lagi, sebagai pelapor Tandi Suheli membutuhkan kepastian hukum terkait laporannya tersebut sesuai dengan prinsip hukum equality before the law (setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah).

Kantor hukum Siahaan and Co, Attorney at Law menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa klien mereka. Dikatakan, peristiwa berawal pada tahun 2015 lalu. Ketika itu Pelapor Tandi Suheli mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.3.512.500 kepada MA untuk pelunasan pembelian tanah seluas 15 Ha di Desa Laksamana dan Desa Blading, Kabupaten Siak.

Lahan dimaksudkan untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit (PKS), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

Merasa dirugikan, Tandi Suheli telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dialaminya  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Laporan Pelapor dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Namun, pada 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan.

Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penyidikan dihentikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

Atas hal tersebut, Pelapor mengajukan permohonan Pra Peradilan  terhadap penghentian penyidikan dengan Nomer Register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr.

Dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr. Amar Putusan tersebut mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk Sebagian ; Menyatakan surat pemberitahuan hasil penyidikan No/300.f/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 13 Agustus 2020 adalah tidak sah dan Batal demi Hukum;

Kemudian, memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh pemohon sepanjang dengan tidak pidana penggelapan sebagaimana dalam laporan polisi No.: LP/383/VIII/2016/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2018.

Amar putusan keempat membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

Dengan dibukanya kembali perkara tersebut maka dilakukanlah pemanggilan kembali, baik terhadap pelapor dan terlapor.

Namun Terlapor MA  menolak dengan alasan bahwa atas pemanggilan tersebut terdapat persidangan perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami berkesimpulan, bahwa gugatan perdata yang dijadikan dasar penolakan pemanggilan oleh terlapor adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada," pungkas kuasa hukum Tandi Suheli, sembari mengatakan akan mengadukan masalah ini ke Presiden RI, Kapolri Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam, serta Komis III DPR RI. (rel)

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut