BATU BARA, iNewsAsahanraya.id - Diduga mabuk minuman keras seorang preman kampung di Batu Bara mengamuk dan memarahi para pekerja galian kabel jaringan internet tanpa sebab yang jelas. Dalam aksinya preman kampung ini sempat mengancam akan membakar hidup-hidup para pekerja galian kabel tersebut.
Dalam rekaman video viral ini terlihat seorang pria yang diduga mabuk dengan kondisi tubuh berjalan sempoyongan membuat onar, mengamuk, marah - marah dan mengancam akan membakar pekerja galian bahkan juga melontarkan kata - kata kotor kepada pekerja galian kabel di Simpang Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (23/06/2023).
Tidak hanya itu preman kampung ini juga memparkirkan sepeda motornya di tengah badan jalan raya Desa Cahaya Pardomuan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas. Video ini pun viral di media sosial.
Setelah video ini viral di media sosial Kepolisian Sektor Lima Puluh, Polres Batu Bara langsung turun kelokasi menjemput dan mengamankan preman kampung pelaku pembuat keonaran yakni S-S 25 tahun di kediamannya Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara.
Preman kampung ini pun sama sekali tak berkutik ketika diringkus polisi di rumahnya.
Setelah tiba di Mapolsek Lima Puluh sikap s-s sang preman kampung ini pun berubah drastis, yang tadinya di video terlihat gagah, garang dan brutal kini berubah menjadi seorang pria yang lembut dan memelas bahkan menangis ketika menyampaikan permohonan maafnya.
Kepada Polisi S-S mengaku nekat melakukan aksi konyolnya karena dirinya dalam keadaan mabuk berat usai minum tuak bersama rekannya di Desa Cahaya Pardomuan. Dirinya juga menjelaskan bahwa aksinya ini tidak memiliki motif apapun kepada para pekerja galian kabel internet melainkan ini semua terjadi diluar dari alam sadarnya karena dalam kondisi mabuk tuak.
"Khilaf aku pak minta maafla aku pak, aku mabok dari Morom Desa Cahaya Pardomuan minum tuak, cuma dua gelas aku minum tuaknya pak," ucap S-S kepada Polisi.
Kapolsek lima puluh Jhon Arthur Manurung mengatakan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan, dan selanjutnya kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mediasi dan diharapkan dapat berdamai sehingga perkara ini dapat diselesaikan dengan langkah Restorative Justice sesuai dengan perintah kapolri, Minggu (25/06/2023).
Editor : Mohd Fadly Pelka