BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Enam orang nelayan asal Kabupaten Batubara ditahan oleh Kepolisian Diraja Malaysia karena menangkap ikan hingga ke perbatasan Indonesia dan Malaysia. Satu di antara keenamnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air dan kembali bertemu dengan keluarganya. Nelayan tersebut bernama Nanda (16) warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pemulangan tersebut difasilitasi oleh mantan Kapolres Batubara, Kombes (purn) Ikhwan Lubis, selaku penasihat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut.
"Kami hanya memfasilitasi, yang mengurus HNSI Sumut. Karena saya dulu pernah di Polres Batubara, jadi saya tergerak melihat warga yang dulu saya ayomi tidak mendapatkan keadilan," kata Ikhwan, Kamis (6/7/2023).
Lanjutnya, Nanda merupakan satu dari enam nelayan yang diamankan oleh Kepolisian Diraja Malaysia, dan berhasil kembali ketanah air setelah ditahan selama tiga bulan.
"Dia bekerja ikut ayah dan abangnya. Mereka satu kapal ada enam orang. Hanya dia inilah yang dapat pulang ke Indonesia. Itupun tidak ada memegang uang, handphone diambil pihak Malaysia dan sendal pun dipinjamkan," ujar Ikhwan.
Nanda menjelaskan, dirinya pertama diamankan oleh Kemaritiman Malaysia yang kemudian langsung dibawa ke penjara.
"Saat di sana, saya dipisah dengan ayah dan abang saya. Saya sendiri. Tapi tiba-tiba saya diurus dan bisa pulang ke Tanah Air," kata Nanda.
Dengan mata yang berkaca-kaca, Nanda berharap ayah dan abangnya dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Karena kami disana makan tidak makan, kadang makan kadang tidak. Saya pulang kemari juga tidak membawa apa-apa. Handphone ditahan, bahkan tidak mengenakan alas kaki. Saya berharap ayah saya juga dapat segera dipulangkan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga," ucap Nanda.
Editor : Mohd Fadly Pelka