get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Keempat Pencurian Motor di Small Holder Sei Balai Diringkus di Kisaran

Seorang Remaja Pengangguran Digelandang ke Polsek Labuhanruku, Ini Penyebabnya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:04 WIB
header img
Tersangka curat HL berikut sebagian barang bukti hasil kejahatannya. iNewsAsahanRaya.id.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Seorang pria remaja pengangguran HL (19) warga Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara, Rabu (30/8/23) malam.

Tersangka HL digelandang ke Polsek Labuhanruku atas dugaan melakukan pembongkaran rumah dan menggondol barang-barang milik korbannya Winda Sari (30) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Bandeng Dusun 9 Desa Sukajaya Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Labuhanruku AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal itu,  Kamis (31/8/23).

Dikatakan Abdi, korban Winda Sari menyadari telah menjadi korban pencurian saat bangun tidur, Sabtu (26/8/23) pagi.

Ketika itu korban berniat mengambil HP yang diletakkan diatas tempat tidurnya. Ternyata 2 unit HP android miliknya sudah tidak ada lagi.

Korban kemudian melihat isi rumahnya. Korban terkejut karena 1 unit TV ukuran 32 Inci, 1 buah tabung Gas 3 Kg dan uang sebanyak Rp. 350.000 miliknya juga sudah tidak ada lagi.

Meski sudah dicari hingga disekitar rumah namun barang-barang tersebut tidak di temukan.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhanruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Setelah korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berbekal informasi yang dikumpulkan diketahui keberadaan tersangka pelaku sedang dirumahnya di Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram.

Dengan sigap petugas langsung meluncur kerumah tersangka dan menemukannya tengah berada dirumahnya, Rabu (30/8/23) sekira pukul 21.00 Wib.

Tanpa kesulitan tersangka berhasil ditangkap. Petugas menemukan barang bukti 1 unit TV dan 2 buah tabung gas.

"Tersangka yang dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 (e) dan 5 (e) KUHPidana sudah diamankan di Polsek Labuhanruku guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", kata Iptu Abdi Tansar.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut