BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Belasan warga di Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa dengan mendirikan tenda darurat dan nekat melakukan aksi tidur di badan jalan tol Indrapura - Kisaran. Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga tersebut menuntut agar pihak pengadaan lahan jalan tol segera membayar dana ganti rugi lahan milik mereka yang diduga telah dibayarkan uang ganti ruginya kepada orang yang salah alias tidak tepat sasaran.
Belasan warga Desa Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, yang mengatasnamakan dirinya sebagai keluarga Supardi Suham selaku pemilik lahan yang saat ini sudah dibangun menjadi jalan tol di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun ini nekat melakukan aksi tiduran di badan jalan tol. Belasan warga ini juga turut mendirikan tenda darurat dan memblokir jalan dengan garis pembatas dan membentangkan spanduk di badan jalan tol indrapura-kisaran yang bertuliskan permintaan tolong kepada presiden Joko Widodo.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga kepada pihak pengadaan lahan jalan tol Indrapura - Kisaran. Akibatnya seluruh kendaraan yang melintas terpaksa harus putar balik untuk mengambil jalan alternatif lainnya.
Diketahui, Supardi Suham yang merupakan keluarga kandung mereka dan merupakan pemilik lahan yang sah dan memiliki dokumen kepemilikan lahan sejak tahun 1963 lalu hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi dari pihak pengadaan lahan jalan tol yakni PT. Jasa Marga dan Kementerian PUTR Republik Indonesia.
Namun pembangunan jalan tol yang berada tepat di atas tanah milik Supardi Suham sudah berdiri dan tampak sudah dilintasi oleh armada yang mengangkut material pembangunan jalan tol tersebut dan tak lama lagi akan segera diresmikan dan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia.
Kemudian kekecewaan warga ini semakin memuncak karena diduga PT. Jasa Marga dan Kementerian PUTR Republik Indonesia diduga salah sasaran dalam melakukan pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut.
Bukannya membayar uang ganti rugi kepada Supardi Suham selaku pemilik yang sah namun malah membayarkan dana ganti rugi lahan seluas 14.000 M² senilai Rp 1,8 M (satu koma delapan milyar rupiah) kepada saudari Supini yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan milik Supardi Suham dengan menunjukkan surat hak milik dari Pemerintahan Desa Bandar Rejo.
Saat dilakukan penelusuran diketahui surat tanah yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Bandar Rejo tersebut berupa berdasarkan alas hak yang berbentuk surat hibah dari Almarhum Pitung yang merupakan orang tua kandung dari Supini. Namun anehnya status Supini sebagai anak si Pitung dibantah dan tidak dibenarkan oleh anak-anak kandung almarhum si Pitung. Tidak hanya itu keluarga almarhum si Pitung juga mengaku tidak pernah memiliki lahan di Desa Bandar Rejo yang terkena pembangunan jalan tol Indrapura - Kisaran.
Sutarno selaku penasehat hukum Supardi Suham mengatakan bahwa surat tanah milik Supini dinilai tidak benar dan sudah dicabut dan dibatalkan oleh Pemerintahan Desa Bandar Rejo. Karena diketahui pada kartu keluarga milik Supini tertulis bahwa Supini merupakan anak kandung dari pasangan Almarhum Indun dan Seni dan pastinya bukanlah anak kandung dari almarhum si Pitung seperti yang tertulis pada surat hibah tadi.
Sementara itu Faisal selaku Penasehat Hukum PUTR Republik Indonesia mengatakan sebelumnya pihak pengadaan lahan sudah melakukan validasi data kepemilikan lahan dan sebelum melakukan pembayaran ganti rugi pihak pengadaan lahan juga sudah mengumumkan jadwal pembayaran uang ganti rugi di kantor pemerintahan Desa Bandar Rejo namun tidak seorang pun yang merasa keberatan hingga pembayaran ganti rugi berlangsung.
Perkara sengketa lahan saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, Supardi Suham dan keluarga berharap agar dirinya mendapatkan keadilan dan dapat menerima segala hak dan kewajiban miliknya tersebut.
Editor : Mohd Fadly Pelka