BATU BARA, iNews.id - Sejauh ini di Kabupaten Batu Bara sudah banyak pembangunan yang sudah terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat, salah satunya yakni infrastruktur, namun terkait pembangunan tersebut tetap saja menuai Pro dan Kontra dari warga yang diduga kontra terhadap kepemimpinan Zahir. Namun Pro dan Kontra dari masyarakat Kabupaten Batu Bara tersebut merupakan hal yang lumrah.
Sebelumnya diketahui bahwa Gemkara merupakan organisasi yang di Pimpin oleh OK Arya Zulkarnain yang sempat tersandung hukum pidana, dan saat ini kepemimpinan Gemkara sudah beralih ke tangan Khairul Muslim selaku Ketua PB Gemkara Kabupaten Batu Bara.
Seiring berjalan waktu tepatnya pada tahun 2023 lahir sebuah organisasi yang mengatasnamakan dirinya Tunas Muda Gemkara (TM Gemkara), organisasi ini sudah berusia kurang lebih 3 bulan dan belum pernah melakukan kegiatan pelantikan secara seremonial. Organisasi TM Gemkara ini dipimpin oleh Ismail selalu Ketua TM Gemkara Kabupaten Batu Bara.
Ketika dikonfirmasi Rizaldi Piliang selaku Wakil Ketua TM Gemkara mengatakan bahwa organisasi TM Gemkara sudah berdiri sejak 3 bulan lalu dan TM Gemkara tidak ada kaitannya dengan PB Gemkara. Disini TM Gemkara hadir untuk memperjuangkan hak-hak pejuang pemekaran Kabupaten Batu Bara pada belasan tahun yang silam.
"Organisasi ini uda 3 bulan, klo pelantikan akan kita buat secepatnya," tutup Rizaldi.
Terkait Adanya tudingan yang disampaikan Tunas Muda (TM) Gemkara melalui unjukrasa di Lima Puluh dinilai mengada-ada, sebab hal itu sebenarnya sudah dijawab oleh Pemkab Batu Bara secara jelas dan terperinci.
Jawaban tersebut disampaikan Pemkab Batu Bara diwakili para Kabid BKAD Kabupaten Batu Bara dipimpin Kabid Asset Noval Boster di ruang paripurna DPRD Batu Bara pada 18 September 2023.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Batu Bara Edwin A Sitorus melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Rizky Harahap kepada sejumlah wartawan dibilangan kota Limapuluh, Jumat (29/9/23).
Rizky menjelaskan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp. 78.937 410.000.
Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0% dimana Pinjaman tersebut dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik jalan sebanyak 14 kegiatan", jelas Rizky.
Terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan bahwa jumlah yang diterima sebesar Rp 6.765.900.000.00.
Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000 yang langsung masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara.
"Untuk kasus menghilangnya mantan kepala BPBD itu, kini kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara", ungkapnya.
Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00.
"Terkait anggaran ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara", jelasnya.
Sedangkan terkait persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab BB dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.
"Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar", imbuhnya.
"Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 350 hektar, tetapi 12 hektar", ucapnya.
Rizky mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yg ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Demikian pula status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati dijelaskannya bahwa Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT Socfindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.
Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000, Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.
"Jadi Pemkab Batu Bara sebenarnya telah memberi jawaban atas tuntutan Tunas Muda Gemkara saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Baru Bara beberapa waktu lalu dan seharusnya ini sudah clear Tapi mungkin mereka tidak puas dan ada sesuatu hal dan tujuan lain, sehingga hari ini menggelar unjukrasa".
Rizky juga menjelaskan terkait Poster yang berisi cacian dan tuduhan negativ terhadap nama pribadi Bupati Zahir oleh pengunjukrasa, hal itu tengah dalam kajian tim hukum pemkab Batubara, Tutup Rizky Harahap.
Editor : Mohd Fadly Pelka