get app
inews
Aa Read Next : Viral, Motor Yamaha Nmax Hasil Curian Ditemukan di Kuburan China

Reskrim Polres Tanjungbalai Cokok Pelaku Curas

Sabtu, 04 November 2023 | 11:07 WIB
header img
Satuan Reserse Kriminal, Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap RS alias R (46), seorang laki-laki yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas. Foto: IST

TANJUNGBALAI, iNewsAsahanRaya.id - Satuan Reserse Kriminal, Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap RS alias R (46), seorang laki-laki yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas pada hari Kamis (02/11/23) pukul 14:00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Eri Prasetyo SH, ketika diwawancarai, mengungkapkan, kronologi kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepat di depan kantor GOW. "Terjadi tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada para korban," kata dia.

Peristiwa ini terjadi ketika kedua korban sedang mengantar teman mereka yang bernama Imam Akbar mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor BK 5237 VBT.

Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh empat orang tak dikenal yang kemudian berupaya memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan. Dua dari pelaku mencoba menikam korban dengan sebilah pisau. Namun, kedua korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga terdekat.

"Para pelaku berhasil merampas satu tas milik korban (Arif) yang berisikan uang tunai sebesar Rp5.450.000, satu kartu tanda penduduk atas nama Arif Rahman Simanjuntak, satu jaket berwarna krim, dan mereka juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor registrasi BK 5237 VBT dan nomor rangka MH3SG5620MJ331378, milik korban (Rahmad)," ujar dia.

Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp36.900.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Laporan Polisi ini memiliki nomor LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022."

"Berdasarkan laporan dan perintah penangkapan, tersangka RS alias R ditangkap dan tim penyelidik melakukan interogasi. Tersangka RS alias R mengakui telah melakukan kasus curas tersebut bersama dengan empat tersangka lainnya, yaitu DK (tahanan di LAPAS), AOP, HS (tahanan di LAPAS), dan IA (tahanan di LAPAS)."

"Kemudian tim membawa tersangka RS alias R ke Polres Tanjung Balai untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reserse Kriminal.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut