KISARAN, iNewsAsahanRaya.id - 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg dari Malaysia dibekuk Tim Gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Asahan. Ketiganya terbukti kembali ke Indonesia secara ilegal.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa jaringan narkoba lintas negara ini berhasil diungkap oleh Polres Asahan dengan dukungan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Hadi menjelaskan bahwa awalnya Polres Asahan menerima informasi tentang keberadaan PMI yang masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal di Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
"Muhammad Thoif (30) adalah salah satu PMI yang berangkat secara sah namun kembali ke Indonesia secara ilegal karena membawa narkotika," ujarnya pada Senin, 6 November 2023.
Hadi melanjutkan dengan menjelaskan bahwa berkat kerja keras Polres Asahan dalam menggali informasi, tim berhasil mengembangkan jejak ke jaringan yang lebih tinggi. "Penyidik berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu HS dan SA, di Jawa Timur," ungkapnya.
"Kepolisian berhasil menyelamatkan kurang lebih enam belas ribu jiwa manusia dari 4 kg narkotika yang berhasil disita," tambah Hadi.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengungkapkan bahwa dua orang yang ditangkap di Jawa Timur diduga berperan sebagai pemesan dan pencari kurir di Sampang. Mereka menawarkan uang sebesar Rp200 juta kepada kurir sabu jika berhasil mengantarkannya ke Jawa Timur.
"Tersangka SRJ memiliki peran dalam memerintahkan SWR untuk mencari seseorang yang akan berangkat ke Malaysia untuk membawa sabu," kata Rocky.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar