get app
inews
Aa Read Next : INALUM Dorong Penggunaan Energi Mandiri Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk Perikanan Darat

Ternyata Pupuk Subsidi Langka Bukan Hoax

Rabu, 31 Januari 2024 | 19:53 WIB
header img
Foto, Armen Kabid Hortikultura dan Prasarana Distanbun Batu Bara. iNewsAsahanRaya.id/Iwan Obot

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - 

Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Batu Bara akui pasokan pupuk subsidi berkurang dari sebelumnya. Terkait pemberitaan pupuk subsidi langka ternyata tidak hoax.

Kabid Holtikultura Sarana dan Prasarana Distanbun Batu Bara membenarkan adanya pengurangan pasokan pupuk subsidi hingga 50 % dari yang diusulkan, tidak hanya di Kabupaten Batu Bara tapi secara nasional. Rabu (31/01/2024).

"Kebutuhan pupuk untuk Batu Bara 5.944 Ton yang dialokasikan 3.132, 52% untuk urea dan 9.324 alokasi, 2.738 29,36% untuk NPK," ungkap Armen.

Armen juga mengucapkan terima kasih atas konfirmasi dari wartawan sehingga permasalahan pupuk subsidi clear.

Terkait pernyataan Ngatijo yang mengatakan pupuk langka saat diwawancarai memang belum didistribusikan ke kios resmi. 

Karena pupuk subsidi belum masuk petani harus beli pupuk yang non subsidi agar perkembangan padi tidak terganggu.

"Keterlambatan distribusi pupuk karena awal tahun harus menyusun permohonan di E alokasi pupuk subsidi terlebih dahulu, sementara petani sudah menanam padi dan masuk masa pemupukan,"ujar Armen.

Armen juga akui pupuk subsidi didistribusikan ke kios tanggal 24 Januari 2024 dan kebutuhan petani sebagian sudah terpenuhi.

Sementara wartawan melakukan konfirmasi kepada petani (22/1) usai meliput petani gotong - royong menutup tanggul jebol yang mengakibatkan sawah kering.

"Pupuk subsidi sekarang sudah tinggal 2 jenis, urea dan ponskha (NPK) sementara ZA, SP36 sudah tidak di subsidi lagi," kata Armen.

Salah seorang petani di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Suardi alias Endong, juga mengatakan pasca di beritakan dimedia pupuk langka langsung turun.

"Sekarang untuk beli pupuk harus menunjukkan KTP dan apabila tidak terdaftar di Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak dapat," ucap Endong. 

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut