get app
inews
Aa Read Next : Ambil Baju ke Rumah Teman Gadis Muda Ini Dicabuli 2 Kali Oleh Pemuda Dumai

Biadab! Pemilik Rumah Tahfiz Cabuli 12 Santriwati

Senin, 12 Februari 2024 | 11:04 WIB
header img
Foto, Biadab! Pemilik Rumah Tahfiz Cabuli 12 Santriwati. iNewsAsahanRaya.id/Iwan Obot.

BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Pemilik rumah tahfiz di Batubara, Sumatera Utara (Sumut) berinisial ZAS ditahan usai dilaporkan mencabuli santriwantinya. Hasil pemeriksan ada 12 santriwati yang menjadi korban. 

 

Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala mengatakan, Hhasil pemeriksaan polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pemilik rumah tahfiz di Batubara terus bertambah. Dari jumlah korban yang awalnya dilaporkan 5 santriwati kini telah bertambah menjadi 12 orang.

 

ZAS, telah dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan ini dan ditahan sejak 19 Januari lalu.

"Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Jadi korban ada 12 orang kita awalnya dapat laporan empat orang. Sudah ditahan sejak 19 Januari 2024 di Polres Batubara," ucapnya Jumat (9/2/2024).

Sementara itu, Penasehat Hukum korban Arif, menyatakan bahwa sebelumnya polisi belum melakukan visum karena keterangan pelaku dan saksi-saksi menyebutkan tidak terjadi hubungan intim antara tersangka dan korban. Namun, atas permintaan orang tua korban, visum dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya luka baru pada alat kelamin korban.

"Dari hasil visum memang ditemukan luka baru di kemaluan korban. Kasus ini harus kita kawal," ucapanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut