Logo Network
Network

Gawat! Petugas Parkir di Indrapura Ngamuk Lempari Steling Pedagang

Fadly Pelka
.
Senin, 18 Maret 2024 | 13:35 WIB
Gawat! Petugas Parkir di Indrapura Ngamuk Lempari Steling Pedagang
Foto, Gawat! Petugas Parkir di Indrapura Ngamuk Lempari Steling Pedagang. iNewsAsahanRaya.id/Fadly Pelka.

BATU BARA, iNews.id - Viral di media sosial seorang petugas parkir di Kota Indrapura mengamuk dan nekat melempari kaca steling gerobak pedagang hingga hancur, karena diduga tidak mau memberikan sejumlah uang kepada petugas parkir. Karena dianggap sudah menggangu keamananan masarakat, dengan cepat petugas parkir inipun diamankan polisi. Namun mirisnya hingga saat ini pedagang jus tersebut belum berjualan akibat kaca steling gerobaknya masih belum diperbaiki.

Para netizen di sosial media di hebohkan dengan viralnya video pada akun instagram @medan headline, yang memperlihatkan seorang petugas parkir yakni BS(45) warga Indrapura mengamuk di tempat keramaian dan nekat melempari kaca steling gerobak pedagang jus milik Ana, dengan batu hingga hancur. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian ditaksir senilai ratusan ribu rupiah. Hingga saat ini Ana masih belum berjualan karena kaca stelingnya yang hancur belum diperbaiki. Kejadian ini berlangsung pada (16/03/2024) malam usai berbuka puasa di Kota Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara.

Kepada polisi pelaku BS mengaku nekat melakukan pelemparan tersebut akibat sakit hati karena diejek oleh Ana (pedagang jus). Sementara itu menurut keterangan warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku, bahwa sebelumnya BS meminta uang kepada penjual jus, namun tidak diindahkan lalu BS marah, mengamuk dan melemparkan batu ke kaca steling korban hingga hancur lalu kabur.

Pada minggu pagi Kapolsek Indrapura Akp Joni Damanik bersama personil langsung turun kelokasi dan meringkus pelaku di Jalan Jend Sudirman, Indrapura lalu memboyong pelaku ke Mako Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi keluarga pelaku mengatakan bahwa BS sudah mengalami gangguan jiwa akibat narkoba sejak 7 tahun yang lalu.

Kanit Reserse Polsek Indrapura, Polres Batu Bara mengatakan, bahwa saat ini sudah dilakukan mediasi antara korban dan keluarga pelaku BS, dan sudah sepakat berdamai dengan mengganti rugi kerusakan steling korban dan bersedia menempatkan BS di balai rehabilitasi sosial korban penyalah gunaan narkoba, Senin (18/03/2024).

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Berita iNews Asahanraya di Google News

Bagikan Artikel Ini