BATU BARA, iNewsAsahanRaya.id - Seorang pria inisial BS (45), warga Kecamatan Air Putih, yang diketahui selama ini merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) selama 7 tahun terakhir, diamankan personil Polsek Indrapura, Minggu (17/03/2024).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menjelaskan, BS diamankan setelah aksinya melempari etalase pedagang jus buah di Pasar Delima Indrapura, Sabtu (16/3/24) malam, viral di media sosial.
Menurut Jonni, kejadian tersebut berawal dari cekcok antara BS dengan pedagang minuman jus buah. Tiba-tiba BS melempar kaca etalase milik penjual jus tersebut lalu melarikan diri.
"Para pedagang khawatir aksi pelemparan akan terulang kembali sehingga BS kita amankan ke Polsek Indrapura,”jelas Jonni.
Masih menurut Jonni, karena perbuatan BS tersebut merupakan tindak pidana ringan dan pelakunya ODGJ, akhirnya diambil langkah untuk memediasi keluarga BS dengan pedagang yang menjadi korban.
"Pada mediasi yang dihadiri keluarga dan pedagang yang dirugikan tercapai 2 kesepakatan. Yang pertama, keluarga BS menyatakan kesanggupan memperbaiki etalase yang rusak,”beber Jonni.
Kemudian yang kedua, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar, pihak keluarga bersedia menempatkan BS di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Insyaf Medan Sumut.
"Kita terus mengimbau masyarakat agar kamtibmas di wilayahnya bisa tetap kondusif. Jika ada kejadian yang menonjol diminta segera dilaporkan kepada kami,”pungkas Jonni
Editor : Mohd Fadly Pelka