get app
inews
Aa Read Next : Peringati 4 tahun AKHLAK, BUMN Learning Festival 2024 Digelar di Pelindo

Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu Dan Ganja Kering

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:10 WIB
header img
Foto, Tersangka Penjual Narkotika,id/Herman

Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu Dan Ganja Kering

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Satnarkoba Polres Batu Bara dan Poksek Lima Puluh melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba, Pada hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Di Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Tersangka bernama, Andi (36) warga Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi awak media. Selasa (25/06/2024). Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Kronologos kejadian, Berawal dari informasi masyarakat pada hari sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa adanya kepemilikan narkotika dengan ciri-ciri pelaku telah di peroleh.

Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melakukan upaya paksa dan akhirnya Personil berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama Andi.

Kemudian, Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Andi dan Personil menemukan barang-barang tersebut diatas didalam kamar milik Andi.

Lanjut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, Andi menerangkan bahwa Barang Bukti Narkotika sabu adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan daun ganja kering adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana berdasarkan pengakuan Andi bahwa sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.

Selanjutnya, petugas membawa Andi berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Polsek Lima Puluh, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Mohd Fadly Pelka

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut