Gelar Operasi Pekat Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara Tangkap Dua Tersangka Jurtul Togel

BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda R.B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR. CBA, melaksanakan Kegiatan Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) dengan target sasaran Perjudian.
Saat dikonfirmasi. Rabu (17/07/2024), Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP dr Enand H. Daulay, SH. MH, membenarkan Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda R.B. Setiadi, S.Tr.K. CPHR. CBA, melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang.
Hasil Penindakan Perjudian yang di amankan yaitu, Amir Husin (65) dan Nasib Mahadi (59) keduanya warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Menindak Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi, Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Kemudian, Kronologis pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 Pukul 20.30 Wib, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. SETIADI, S.Tr.K., CPHR., CBA melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) dengan target Perjudian.
Didapati informasi dari masyarakat yang mana adanya praktek perjudian jenis darat di Dusun V Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Ketika anggota Opsnal mendatangi alamat yang diberikan dari masyarakat tersebut, bahwa benar adanya Tindak Pidana Perjudian darat yang dilakukan oleh Amir Husin dan satu orang pemasang Nasib Mahadi.
Kemudian tim opsnal mengamankan dan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut, ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand Daulay, SH. MH.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit handphone OPPA A 18 warna hitam berisi angka tebakan, 1 (Satu) buah pulpen, 10 (Sepuluh) lembar kertas bertuliskan angka tebakan, Uang tunai sebanyak Rp.951.000.00(Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
Tutut hadir, Ipda R.B. Setiadi, S.Tr.K. CPHR. CBA, Aiptu Rahmansyah Harahap, Aipda Victor Hutabarat, SH, Bripka Andi Syahputra, Brigpol Parlin Silalahi, Briptu Ridho Siagian, Briptu Ryan.
Editor : Mohd Fadly Pelka