BATU BARA, iNewsAsahanRaya,id - Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH, mengadakan pertemuan penting untuk menyelesaikan isu viral di media sosial terkait dugaan praktik Begu Ganjang yang melibatkan dua warga Desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Rabu (28/08/2024).
Dikatakan, Kapolsek Indrspura AKP Reynold Silalahi, SH, kronologisnya Pada tanggal 10 Agustus 2024, Bernike br Sirait menemukan sebuah bungkusan mencurigakan di warungnya, yang kemudian dibuka bersama beberapa kepala dusun.
Bungkusan tersebut berisi paku, kain kasa, dan secarik kertas dengan tulisan dalam bahasa Batak, yang mencantumkan beberapa nama yang diduga menjadi korban dan target berikutnya.
Dalam pembukaan bungkusan tersebut, Bernike menyebut nama Rebeca br Sihombing sebagai penulis kertas itu, yang memicu perdebatan dan viralnya isu ini di media sosial.
Menanggapi video viral di TikTok yang menyebutkan nama Rebeca br Sihombing sebagai pelaku, pihaknya merasa keberatan dan melaporkannya ke Bhabinkamtibmas setempat.
Selanjutnya, Kapolsek Indrapura beserta tim melakukan mediasi pada 16 Agustus 2024, namun belum menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Pertemuan dilanjutankan pada 28 Agustus 2024 di aula Balai Desa Limau Sundai menghasilkan beberapa kesepakatan, di mana Rebeca br Sihombing bersedia berdamai dengan syarat Bernike br Sirait membuat permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Sinaga dan masyarakat setempat.
Meski Bernike setuju untuk membuat video permintaan maaf, pertemuan ini belum mencapai penyelesaian akhir karena beberapa pihak yang hadir saat pembukaan bungkusan tidak ikut serta.
Kemudian, Kapolsek Indrapura menyatakan bahwa proses perdamaian akan dilanjutkan dengan mengundang semua pihak yang terkait dalam isu viral ini, guna mencapai kesepakatan bersama demi menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, ucap Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH.
Editor : Mohd Fadly Pelka